Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah,
Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai
berikut:
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra,
Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009
Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk
Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah
Ibtidaiyah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar
dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar
dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
-
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-
2019;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Sekolah/Madrasah
-
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018
tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN-PAUD dan PNF
Periode Tahun 2018-2022.
-
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 241/P/ 2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Komentar
Posting Komentar