Langsung ke konten utama

REKUITMEN DAN PEMBINAAN ASESOR

Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M. Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tersebut, dibutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang memadai, serta memiliki keterampilan

menggunakan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Kebutuhan jumlah dan kualitas pelatih asesor dan asesor di BAN S/M cukup tinggi, sehingga diperlukan kegiatan pelatihan. Pelatihan tersebut dilaksanakan guna memastikan kemampuan dan keterampilan para pelatih asesor maupun asesor. Para pelatih asesor dan asesor harus memahami dan menguasai perangkat akreditasi sekolah/madrasah serta terampil menggunakan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi (Sispena-S/M). Khusus untuk Pelatih asesor, mereka

harus memiliki ketrampilan melatih asesor, membina, dan sikap yang sesuai dengan peran dan fungsinya. Adapun pelatihan asesor akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan untuk mempersiapkan asesor profesional yang memiliki kecakapan untuk melaksanakan serangkaian proses akreditasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. 

Pelatihan asesor akreditasi dilaksanakan baik bagi asesor baru maupun asesor lama. Pelatihan asesor baru dilaksanakan untuk melatih calon asesor yang belum pernah menjadi asesor. Pelatihan asesor lama (re- sertifikasi) diperuntukkan bagi asesor lama yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai asesor kembali.

Di samping itu, kebutuhan kegiatan lain bagi para asesor yang tidak termasuk pada skema pelatihan asesor akreditasi sekolah/madrasah adalah kegiatan pembekalan. Kegiatan tersebut diperlukan untuk memberikan penyegaran kepada para asesor baik dari sisi substansi yang belum diketahui oleh para asesor dan juga pembekalan secara administratif dalam pelaksanaan visitasi.

A. Ruang Lingkup

  1. Naskah Akademik Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020

  2. Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah

  3. Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi

    Sekolah/Madrasah

  4. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020

  5. Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena)

  6. Teknik Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi

  7. Panduan Pelaksanaan Visitasi

B. Pelatihan Pelatih Asesor

Pelatihan pelatih asesor bertujuan menyiapkan pelatih di tingkat provinsi yang memiliki:

  1. sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta pendekatan perilaku

    yang tepat sesuai fungsi dan perannya

  2. kemampuan melatih calon asesor lama dan calon asesor baru

Pelatihan Pelatih Asesor (PPA) dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap asesor di seluruh provinsi mendapatkan pelatihan dari para pelatih asesor yang tersertifikasi. Dengan demikian diharapkan kualitas asesor di seluruh provinsi memiliki standar yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. Metode

Metode Pelatihan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi) dan dilakukan dengan cara kombinasi daring dan non-daring. Materi pelatihan disajikan dengan metode pembelajaran diskusi, simulasi, dan presentasi.

2. Materi

Pelatihan Pelatih Asesor ini berlangsung selama 40 jam dengan materi sebagai berikut:

NO.

MATERI

Alokasi Waktu (Jam pelatihan)*

1

Kebijakan BAN-S/M

2

2

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah

2

3

Mekanisme Akreditasi dan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi

2

4

Pengenalan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah

5

5

Norma dan Kode Etik Asesor

2

6

Panduan Visitasi

2

7

Teknik Penggalian Data dan Informasi

4

8

Penyusunan Laporan dan Rekomendasi

4

9

Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M)

8

10

Strategi dan Simulasi Pembelajaran Orang Dewasa

7

11

Tes Awal

1

12

Tes Akhir

1

Jumlah

40

*Satu jam pelajaran pelatihan adalah 45 menit.

61

PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

3. Narasumber

Narasumber yang akan menyampaikan materi PPA terdiri atas:

  1. Anggota BAN-S/M

  2. Tim Ahli BAN-S/M

  3. Tim IT BAN-S/M

4. Peserta

Pelatihan pelatih asesor akreditasi sekolah/madrasah tingkat nasional diikuti oleh peserta dari setiap provinsi yang terdiri atas unsur:

  1. Anggota BAN-S/M Provinsi (diutamakan yang belum pernah mengikuti Pelatihan Pelatih Asesor)

  2. Asesor yang berkinerja baik dan memiliki minimal pengalaman 4 (empat) tahun sebagai asesor

Calon peserta pelatihan wajib memenuhi persyaratan, berikut:

  1. Berbadan sehat

  2. Memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen

  3. Dapat mengoperasikan Sispena-S/M

  4. Usia minimal 35 tahun dari unsur BAN-SM Provinsi dan 40 tahun dari unsur asesor; maksimal 65 Tahun

  5. Mendapat izin dari atasan tempat bekerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Norma, Kode Etik, dan Sanksi

Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan  baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. 1. Norma Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma- norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak...

Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Assessor 2020

Uji Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku asesor pada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai calon peserta pelatihan asesor. Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan melalui keputusan BAN S/M. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor. Adapun tahap-tahap proses uji kompetensi, dapat digambarkan dengan diagram alir sebagai berikut: Langkah-langkah proses uji kompetensi adalah sebagai berikut: a. BAN-SM Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1)  Mengeluarkan nama asesor yang sudah meninggal dunia sebagai calon peserta 2)  Mengeluarka...