Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua
pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana
Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua
norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma
merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan
larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan
bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi
adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu
lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
1. Norma Pelaksanaan Akreditasi
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma- norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan akreditasi adalah sebagai berikut.
a. Kejujuran
Sekolah/Madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama Asesor. Sekolah/madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan menyediakan data yang diperlukan, mengizinkan tim asesor untuk melakukan tugasnya.
Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
BAN-S/M Provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.
b. Mandiri
Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA, memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. Asesor tidak diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses visitasi yang akan berpengaruh terhadap hasil visitasi. Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma- norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan akreditasi adalah sebagai berikut.
a. Kejujuran
Sekolah/Madrasah bersikap jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama Asesor. Sekolah/madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan menyediakan data yang diperlukan, mengizinkan tim asesor untuk melakukan tugasnya.
Asesor bersikap jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
BAN-S/M Provinsi bersikap jujur dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi harus bersikap jujur dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.
b. Mandiri
Sekolah/madrasah tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengisi DIA, memberikan klarifikasi saat visitasi asesor, dan temu akhir bersama asesor.
Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. Asesor tidak diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses visitasi yang akan berpengaruh terhadap hasil visitasi. Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri.
BAN-S/M Provinsi tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain,
dan pertentangan kepentingan dalam melakukan analisis data dan
memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M
dan BAN-S/M Provinsi juga tidak bergantung pada bantuan, tekanan
pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam menetapkan status
akreditasi sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi tidak
diperbolehkan untuk menerima layanan dan pemberian dalam bentuk
apa pun sebelum, selama, dan sesudah proses akreditasi.
c. Profesionalisme
Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Perangkat Akreditasi agar dapat mengisi instrumen akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi pendukung (IPDIP).
Asesor harus: (a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi, (b) memiliki kecakapan dalam menggunakan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, (c) memberikan penilaian secara objektif, dan (d) memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman Akreditasi S/M.
c. Profesionalisme
Sekolah/madrasah harus memahami Pedoman, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Perangkat Akreditasi agar dapat mengisi instrumen akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi pendukung (IPDIP).
Asesor harus: (a) memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi, (b) memiliki kecakapan dalam menggunakan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, (c) memberikan penilaian secara objektif, dan (d) memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Pedoman Akreditasi S/M.
d. Keadilan
Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak
memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar
atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun
daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus
dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
BAN-S/M Provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi juga berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.
e. Kesejajaran
Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang sama.
f. Keterbukaan
Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
g. Bertanggung jawab
Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
h. Menjaga kerahasiaan
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
BAN-S/M Provinsi berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam melakukan analisis data dan memutuskan kelayakan sekolah/madrasah untuk dikunjungi. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi juga berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif dalam menetapkan status akreditasi sekolah/madrasah.
e. Kesejajaran
Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang sama.
f. Keterbukaan
Sekolah/madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. BAN-S/M Provinsi dan asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
g. Bertanggung jawab
Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
h. Menjaga kerahasiaan
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi.
2. Kode Etik Pelaksanaan Akreditasi
a. Kode Etik BAN-S/M Provinsi dan KPA
a. Kode Etik BAN-S/M Provinsi dan KPA
-
1) Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat,
ucapan, maupun perbuatan.
-
2) Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara
sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan
status awal akreditasi.
-
3) Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata,
bersikap, dan bertindak.
-
4) Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan
tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya
sebagai anggota BAN-S/M Provinsi/KPA.
-
5) Membangun kerja sama sesama anggota BAN-S/M Provinsi/KPA.
-
6) Mematuhi aturan yang berlaku bagi anggota BAN-S/M Provinsi/KPA,
dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan.
-
2) Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat,
ucapan, maupun perbuatan.
-
3) Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang
diakreditasi.
-
4) Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara
sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan
status awal akreditasi.
-
5) Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata,
bersikap, dan bertindak.
- 6) Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi.
-
7) Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan
tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya
sebagai asesor.
-
8) Bersahabat dan membantu secara profesional.
-
9) Membangun kerja sama tim asesor.
-
10) Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
-
11) Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
-
12) Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima
konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
-
1) Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan
keterangan (data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan
kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak
objektifnya hasil akreditasi.
-
2) Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan
tidak memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang
terkait dengan akreditasi sekolah/madrasah yang akan berdampak
pada objektivitas hasil akreditasi.
-
3) Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana
bersahabat dan kondusif saat kegiatan visitasi.
-
4) Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia
menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
1) Sanksi kepada BAN-S/M Provinsi dan KPA
Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BAN-S/M Provinsi akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi dan hasil kajian Komisi Etik BAN-S/M. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah diberhentikannya Keanggotaan BAN-S/M Provinsi.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPA akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M
Provinsi. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah
diberhentikannya KPA oleh BAN-S/M Provinsi atas persetujuan BAN-
S/M.
2) Sanksi kepada Asesor
Setiap asesor yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, yaitu:
c) Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan, meliputi: (1) Asesor tidak menyampaikan laporan sesuai jadwal yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi; (2) Asesor menyusun laporan akreditasi tidak sesuai dengan POS akreditasi yang berlaku.
d) Sanksi pelanggaran ringan
Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan Pelanggaran Ringan, maka masuk kategori Pelanggaran Sedang.
e) Pelanggaran Sedang
Pelanggaran Sedang, meliputi: (1) Asesor tidak berperilaku rendah hati, santun dan terbuka menerima pendapat terhadap sekolah/madrasah; (2)Asesor tidak bekerjasama baik dengan asesor pasangan (tim); (3) Asesor tidak peka terhadap perbedaan norma dan budaya setempat; (4) Kedua Asesor tidak hadir bersama pada saat Visitasi; (5) Asesor membatalkan jadwal visitasi yang sudah disepakati tanpa pemberitahuan terhadap sekolah/madrasah; (6) Asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah tanpa melakukan konfirmasi penugasan; (7) Asesor tidak menjaga kerahasiaan setiap informasi dalam dokumen akreditasi maupun hasil penilaian
Setiap asesor yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, yaitu:
c) Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan, meliputi: (1) Asesor tidak menyampaikan laporan sesuai jadwal yang ditentukan oleh BAN-S/M Provinsi; (2) Asesor menyusun laporan akreditasi tidak sesuai dengan POS akreditasi yang berlaku.
d) Sanksi pelanggaran ringan
Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan Pelanggaran Ringan, maka masuk kategori Pelanggaran Sedang.
e) Pelanggaran Sedang
Pelanggaran Sedang, meliputi: (1) Asesor tidak berperilaku rendah hati, santun dan terbuka menerima pendapat terhadap sekolah/madrasah; (2)Asesor tidak bekerjasama baik dengan asesor pasangan (tim); (3) Asesor tidak peka terhadap perbedaan norma dan budaya setempat; (4) Kedua Asesor tidak hadir bersama pada saat Visitasi; (5) Asesor membatalkan jadwal visitasi yang sudah disepakati tanpa pemberitahuan terhadap sekolah/madrasah; (6) Asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah tanpa melakukan konfirmasi penugasan; (7) Asesor tidak menjaga kerahasiaan setiap informasi dalam dokumen akreditasi maupun hasil penilaian
selama proses maupun setelah penilaian akreditasi; (8) Visitasi
tidak dilakukan pada saat jam kerja/jam kegiatan belajar mengajar
berlangsung; (9) Asesor mengundurkan diri/membatalkan
penugasan dengan alasan yang tidak tergolong kategori force
majeur; (10) Asesor melakukan visitasi lebih dari 1
sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan; (11) Asesor menyampaikan pendapat
pribadi dengan mengatasnamakan BAN-S/M atau BAN-S/M
Provinsi.
f) Sanksi Pelanggaran Sedang
g) Pelanggaran Berat
Pelanggaran Berat, meliputi: (1) Asesor meminta atau menerima pemberian fasilitasi akomodasi, transportasi, uang, dan hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan hasil akreditasi; (2) Asesor mentransaksikan status dan peringkat akreditasi; (3) Asesor melakukan asesmen di lembaga milik sendiri atau lembaga lain yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan conflict of interest dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; (4) Asesor memalsukan data dan informasi terkait akreditasi; (5) Asesor tidak menyusun laporan hasil visitasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; (6) Asesor mengkopi dokumen dari asesi untuk kepentingan di luar penugasan BAN-S/M Provinsi; (7) Asesor membawa serta pihak ketiga dalam penugasan asesmen akreditasi dan menggunakan fasilitas penginapan yang digunakan bersama asesor pasangan kerjanya; (8) Asesor melakukan visitasi lebih dari 2 sasaran sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan dengan kategori force majeur yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
(1) Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan
data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan
pelanggaran yang dilakukan.
-
(2) Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 tahun oleh BAN-
S/M.
-
(3) Penundaan kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang
dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi.
g) Pelanggaran Berat
Pelanggaran Berat, meliputi: (1) Asesor meminta atau menerima pemberian fasilitasi akomodasi, transportasi, uang, dan hadiah dalam bentuk apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan hasil akreditasi; (2) Asesor mentransaksikan status dan peringkat akreditasi; (3) Asesor melakukan asesmen di lembaga milik sendiri atau lembaga lain yang diperkirakan atau patut diduga menimbulkan conflict of interest dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; (4) Asesor memalsukan data dan informasi terkait akreditasi; (5) Asesor tidak menyusun laporan hasil visitasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; (6) Asesor mengkopi dokumen dari asesi untuk kepentingan di luar penugasan BAN-S/M Provinsi; (7) Asesor membawa serta pihak ketiga dalam penugasan asesmen akreditasi dan menggunakan fasilitas penginapan yang digunakan bersama asesor pasangan kerjanya; (8) Asesor melakukan visitasi lebih dari 2 sasaran sekolah/madrasah dalam satu hari tanpa alasan dengan kategori force majeur yang dapat dipertanggungjawabkan.
h) Sanksi Pelanggaran Berat
Dinonaktifkan sebagai Asesor BAN-S/M melalui Surat Keputusan dari Ketua BAN-S/M.
Sanksi kepada Sekolah/Madrasah
Dinonaktifkan sebagai Asesor BAN-S/M melalui Surat Keputusan dari Ketua BAN-S/M.
Sanksi kepada Sekolah/Madrasah
Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah
akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan,
data/informasi, dan hasil kajian. Sanksi terberat yang akan diberikan
adalah tidak terakreditasinya sekolah/madrasah yang melanggar kode
etik.
Komentar
Posting Komentar