Langsung ke konten utama

Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Assessor 2020

Uji Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku asesor pada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai calon peserta pelatihan asesor. Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan melalui keputusan BAN S/M. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor.

Adapun tahap-tahap proses uji kompetensi, dapat digambarkan dengan diagram alir sebagai berikut:
Langkah-langkah proses uji kompetensi adalah sebagai berikut:

a. BAN-SM Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. 1)  Mengeluarkan nama asesor yang sudah meninggal dunia sebagai calon peserta

  2. 2)  Mengeluarkan nama asesor yang menduduki jabatan struktural/pengurus partai politik

  3. 3)  Mengeluarkan nama asesor yang telah mengundurkan diri

  4. 4)  Mengeluarkan nama asesor yang tidak memungkinkan

    melaksanakan tugas karena faktor kesehatan

  5. 5)  Mengeluarkan asesor yang memiliki rekam jejak kinerja asesor

    kurang baik

  1. Hasil pra-seleksi calon peserta uji kompetensi melakukan registrasi

    secara daring dengan menggunakan login Nomor Induk Asesor

  2. Calon peserta uji kompetensi melakukan belajar mandiri sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sumber bacaan dapat diperoleh di ruang belajar daring dengan melakukan login pada laman situs web

    yang ditentukan. Kisi-kisi Uji kompetensi adalah sebagai berikut:

No.

Lingkup Bahan Kajian

Kompetensi Asesor

1

Naskah Akademik Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020

1. Memahami landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan IASP2020

2. Memahami substansi kerangka pikir sebagai dasar pengembangan IASP2020

3. Memahami substansi metode pengukuran dan penilaian sebagai dasar dalam pengembangan IASP2020

2

Buku Pedoman Akreditasi

1. Memahami pengertian dan landasan hukum akreditasi satuan pendidikan

2. Memahami sistem akreditasi 2020

3. Memahami sistem manajemen, organisasi, dan tata kelola pelaksanaan akreditasi

4. Memahami proses rekrutmen dan pembinaan asesor

5. Memahami sistem data, informasi, dan monitoring terkait dengan penilaian, pendataan, dan layanan akreditasi

3

1. Menyebutkan urutan tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi



POS Pelaksanaan Akreditasi

2. Memahami masing-masing substansi isi dalam setiap tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi

4

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020

1. Menyebutkan komponen compliance dan komponen performance dalam IASP2020

2. Membedakan contoh butir pernyataan apakah termasuk dalam komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, ataukah manajemen sekolah

3. Menganalisis kesesuaian antara butir penyataan, pertunjuk teknis, dan teknik pengumpulan data yang digunakan.

5

Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena)

1. Memahami langkah-langkah dalam mengakses Sispena-S/M

2. Memahami hal-hal yang harus dilakukan dalam memberikan penilaian melalui aplikasi Sispena-S/M

6

Teknik Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi

1. Memberikan penilaian terhadap kualitas data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen

2. Memberikan penilaian terhadap kualitas rumusan rekomendasi

7

Panduan Pelaksanaan Visitasi

1. Memahami tujuan pelaksanaan visitasi

2. Menjelaskan tahapan pelaksaan visitasi

  1. Uji Kompetensi akan dilakukan secara daring. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, maka secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor. Bagi peserta uji kompetensi yang tidak lulus, maka akan diberi kesempatan sebanyak satu kali uji kompetensi ulang. Setelah dilakukan uji kompetensi ulang dan tetap dinyatakan tidak lulus, maka sertifikat asesor asesornya dinyatakan tidak berlaku.

  2. Peserta pelatihan asesor adalah peserta yang lulus uji kompetensi. Pelatihan akan dilaksanakan di BAN S/M Provinsi masing-masing dengan durasi selama 5 hari. Metode pelaksanaan pelatihan akan dilaksanakan secara daring dan non-daring.

   f.   Peserta yang lulus ujian pada pelatihan asesor akan diberikan

sertifikat baru dengan masa keberlakuan sama dengan sertifikat asesor lama.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah 2020

Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah,   Mei 17, 2020 Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan ...

Norma, Kode Etik, dan Sanksi

Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan  baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. 1. Norma Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma- norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak...