Uji Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku asesor pada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai calon peserta pelatihan asesor. Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan melalui keputusan BAN S/M. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor.
Adapun tahap-tahap proses uji kompetensi, dapat digambarkan
dengan diagram alir sebagai berikut:
Langkah-langkah proses uji kompetensi adalah sebagai berikut:
a. BAN-SM Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria sebagai berikut:
-
1) Mengeluarkan nama asesor yang sudah meninggal dunia sebagai calon peserta
-
2) Mengeluarkan nama asesor yang menduduki jabatan struktural/pengurus partai politik
-
3) Mengeluarkan nama asesor yang telah mengundurkan diri
-
4) Mengeluarkan nama asesor yang tidak memungkinkan
melaksanakan tugas karena faktor kesehatan
-
5) Mengeluarkan asesor yang memiliki rekam jejak kinerja asesor
kurang baik
-
Hasil pra-seleksi calon peserta uji kompetensi melakukan registrasi
secara daring dengan menggunakan login Nomor Induk Asesor
-
Calon peserta uji kompetensi melakukan belajar mandiri sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sumber bacaan dapat diperoleh di ruang belajar daring dengan melakukan login pada laman situs web
yang ditentukan. Kisi-kisi Uji kompetensi adalah sebagai berikut:
|
No. |
Lingkup Bahan Kajian |
Kompetensi Asesor |
|
1 |
Naskah Akademik Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 |
1. Memahami landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan IASP2020 |
|
2. Memahami substansi kerangka pikir sebagai dasar pengembangan IASP2020 |
||
|
3. Memahami substansi metode pengukuran dan penilaian sebagai dasar dalam pengembangan IASP2020 |
||
|
2 |
Buku Pedoman Akreditasi |
1. Memahami pengertian dan landasan hukum akreditasi satuan pendidikan |
|
2. Memahami sistem akreditasi 2020 |
||
|
3. Memahami sistem manajemen, organisasi, dan tata kelola pelaksanaan akreditasi |
||
|
4. Memahami proses rekrutmen dan pembinaan asesor |
||
|
5. Memahami sistem data, informasi, dan monitoring terkait dengan penilaian, pendataan, dan layanan akreditasi |
||
|
3 |
1. Menyebutkan urutan tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi |
|
|
| |
|
POS Pelaksanaan Akreditasi |
2. Memahami masing-masing substansi isi dalam setiap tahapan atau mekanisme pelaksanaan akreditasi |
|
|
4 |
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 |
1. Menyebutkan komponen compliance dan komponen performance dalam IASP2020 |
|
2. Membedakan contoh butir pernyataan apakah termasuk dalam komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, ataukah manajemen sekolah |
||
|
3. Menganalisis kesesuaian antara butir penyataan, pertunjuk teknis, dan teknik pengumpulan data yang digunakan. |
||
|
5 |
Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) |
1. Memahami langkah-langkah dalam mengakses Sispena-S/M |
|
2. Memahami hal-hal yang harus dilakukan dalam memberikan penilaian melalui aplikasi Sispena-S/M |
||
|
6 |
Teknik Penggalian Data dan Penyusunan Rekomendasi |
1. Memberikan penilaian terhadap kualitas data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen |
|
2. Memberikan penilaian terhadap kualitas rumusan rekomendasi |
||
|
7 |
Panduan Pelaksanaan Visitasi |
1. Memahami tujuan pelaksanaan visitasi |
|
2. Menjelaskan tahapan pelaksaan visitasi |
-
Uji Kompetensi akan dilakukan secara daring. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, maka secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor. Bagi peserta uji kompetensi yang tidak lulus, maka akan diberi kesempatan sebanyak satu kali uji kompetensi ulang. Setelah dilakukan uji kompetensi ulang dan tetap dinyatakan tidak lulus, maka sertifikat asesor asesornya dinyatakan tidak berlaku.
-
Peserta pelatihan asesor adalah peserta yang lulus uji kompetensi. Pelatihan akan dilaksanakan di BAN S/M Provinsi masing-masing dengan durasi selama 5 hari. Metode pelaksanaan pelatihan akan dilaksanakan secara daring dan non-daring.
f. Peserta yang lulus ujian pada pelatihan asesor akan diberikan
sertifikat baru dengan masa keberlakuan sama dengan sertifikat asesor lama.
Komentar
Posting Komentar