Langsung ke konten utama

Postingan

ALUR PROSES AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Postingan terbaru

4 PILAR PELAKSANAAN AKREDITASI

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline : Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu . Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN- S/M: profesional, terpercaya, dan terbuka. Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.  Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan- peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian d

Penskoran Akreditasi 2020

1. Penskoran Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakredita s i”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang - kurangnya 71; Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan sebagai berikut. Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%. Nilai asesmen kecukupan dihitung dengan bobot 15%. Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%), seperti ditunjukkan Tabel 6.3. Tabel 6.3 Pembobotan Komponen Akreditasi IASP2020

Norma, Kode Etik, dan Sanksi

Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan  baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. 1. Norma Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma- norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yan

Seleksi dan Uji Kompetensi Calon Assessor 2020

Uji Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku asesor pada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai calon peserta pelatihan asesor. Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan melalui keputusan BAN S/M. Ujian ini ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor. Adapun tahap-tahap proses uji kompetensi, dapat digambarkan dengan diagram alir sebagai berikut: Langkah-langkah proses uji kompetensi adalah sebagai berikut: a. BAN-SM Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1)  Mengeluarkan nama asesor yang sudah meninggal dunia sebagai calon peserta 2)  Mengeluarkan nama as

REKUITMEN DAN PEMBINAAN ASESOR

Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M. Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tersebut, dibutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, pemahaman dan penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang memadai, serta memiliki keterampilan menggunakan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Kebutuhan jumlah dan kualitas pelatih asesor dan asesor di BAN S/M cukup tinggi, sehingga diperlukan kegiatan pelatihan. Pelatihan tersebut dilaksanakan guna memastikan kemampuan dan keterampilan para pelatih asesor maupun asesor. Para pelatih asesor dan asesor harus memahami dan menguasai perangkat akreditasi sekolah/madrasah serta terampil menggunakan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi (Sispena-S/M). Khusus untuk Pelatih asesor, mereka harus memiliki ketrampilan melat