Langsung ke konten utama

Penskoran Akreditasi 2020

1. Penskoran

Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang- kurangnya 71;

Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu

    lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen

    sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.

  2. Nilai asesmen kecukupan dihitung dengan bobot 15%.

  3. Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan

    dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%), seperti ditunjukkan Tabel 6.3.

    Tabel 6.3 Pembobotan Komponen Akreditasi IASP2020

No.

Komponen Akreditasi

Simbol Komponen Akreditasi*

Bobot Tahap

Bobot

A

Tahap 1 (Asesmen Kecukupan)

P

0,15

B

Tahap 2 (Visitasi Kinerja)

U

0,85

1. Mutu Lulusan

U1

0.30

2. Proses Pembelajaran

U2

0.25

3. Guru

U3

0.15

4. Manajemen Sekolah

U4

0.15

Catatan: P = Komponen Asesmen Kecukupan U = Komponen Kinerja

Nilai Akhir Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan dihitung dengan rumus:

𝑁𝐴 = 0.15𝑃 + (0.30𝑈1 + 0.25𝑈2 + 0.15𝑈3 + 0.15𝑈4)

2. Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Peringkat akreditasi menggunakan kriteria sebagai berikut:

  1. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA <

    100).

  2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai

    Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan lebih kecil dari 91 (81

    < NA < 91).

  3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah

    memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan lebih kecil dari 81 (71 < NA < 81).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah 2020

Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah,   Mei 17, 2020 Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan ...

Norma, Kode Etik, dan Sanksi

Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah, semua pihak yang terkait yakni BAN-S/M Provinsi, Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA), Sekolah/Madrasah, dan asesor wajib mematuhi semua norma dan kode etik yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan  baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. 1. Norma Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma- norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak...