1. Penskoran
Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang- kurangnya 71;
Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan sebagai berikut.
-
Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu
lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen
sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.
-
Nilai asesmen kecukupan dihitung dengan bobot 15%.
-
Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan
dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%), seperti ditunjukkan Tabel 6.3.
Tabel 6.3 Pembobotan Komponen Akreditasi IASP2020
|
No. |
Komponen Akreditasi |
Simbol Komponen Akreditasi* |
Bobot Tahap |
Bobot |
||||
|
A |
Tahap 1 (Asesmen Kecukupan) |
P |
0,15 |
|||||
|
B |
Tahap 2 (Visitasi Kinerja) |
U |
0,85 |
|||||
|
1. Mutu Lulusan |
U1 |
0.30 |
||||||
|
2. Proses Pembelajaran |
U2 |
0.25 |
||||||
|
3. Guru |
U3 |
0.15 |
||||||
|
4. Manajemen Sekolah |
U4 |
0.15 |
||||||
Catatan: P = Komponen Asesmen Kecukupan U = Komponen Kinerja
Nilai Akhir Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan dihitung dengan rumus:
𝑁𝐴 = 0.15𝑃 + (0.30𝑈1 + 0.25𝑈2 + 0.15𝑈3 + 0.15𝑈4)
2. Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Peringkat akreditasi menggunakan kriteria sebagai berikut:
-
Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA <
100).
-
Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai
Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan lebih kecil dari 91 (81
< NA < 91).
-
Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah
memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan lebih kecil dari 81 (71 < NA < 81).
Komentar
Posting Komentar