Langsung ke konten utama

Mekanisme dan Alur Kerja Sistem Akreditasi 2020

Secara kongkret, mekanisme pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang baru, seperti terlihat dalam Gambar 3.2.

Gambar 3.2 Mekanisme Pelaksanaan Sistem Akreditasi Baru

Pada Gambar tersebut terdapat 4 (empat) bagian besar yang sangat penting, yakni:

1. Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi: Daftar Sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya. Sekolah/madrasah yang terdapat dalam database ini setelah sistem ini diberlakukan, maka secara reguler diwajibkan untuk memasukan data dan informasi ke dalam sistem monitoring terkait kinerja satuan pendidikan (indikatornya akan ditetapkan oleh BAN S/M). Input data dan informasi tahunan ini akan menjadi dasar konsistensi sekolah/madrasah terkait mutu satuan pendidikan dikaitkan dengan permohonan reakreditasi. Sekolah/madrasah dapat diperpanjang otomatis status akreditasinya tanpa melalui visitasi ulang jika berdasarkan data/informasi dari sistem menunjukkan sekolah/madrasah tersebut tidak mengalami penurunan mutu. Sekolah/madrasah yang memperoleh akreditasi B dan C dapat mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang apabila dapat menunjukkan bukti-bukti perbaikan kinerja yang akan diverifikasi oleh BAN-S/M. Sekolah/madrasah yang memperoleh akreditasi A, B, dan C dapat divisitasi ulang apabila dalam sistem monitoring atau berdasarkan pengaduan masyarakat menunjukkan penurunan mutu. Permohonan akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi.

2. Proses monitoring (dashboard), proses ini dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. Indikator kinerja sekolah/madrasah yang akan masuk ke dalam sistem ini akan ditetapkan oleh BAN S/M. Evaluasi data dan informasi dilakukan melalui aplikasi dashboard monitoring yang dibuat secara menyeluruh untuk memastikan sekolah/madrasah yang masuk ke dalam sistem akan memberikan informasi tentang mutu satuan pendidikan. Prosedur yang harus dilakukan antara lain: Sekolah/madrasah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait dengan indikator-indikator mutu yang telah ditetapkan oleh BAN S/M. Berdasarkan hasil dashboard monitoring akan diperoleh hasil antara lain: (1) penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan mutu sekolah/madrasah konstan; (2) penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan sekolah/madrasah tersebut secara sistem mutunya naik tetapi tidak mengusulkan akreditasi; (3) penetapan menjadi sasaran akreditasi apabila secara sistem mutu sekolah/madrasah menurun;

3. Proses Akreditasi; apabila sekolah/madrasah sudah dinyatakan sebagai sasaran akreditasi, maka kemudian masuk pada tahap proses akreditasi. Mekanisme proses akreditasi akan dilaksanakan oleh BAN S/M Provinsi sesuai dengan ketentuan akreditasi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut:

  1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik

  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

  3. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.

  4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses

    pembelajaran sesuai kurikulum nasional.

  5. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang

    diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.

Selain harus memenuhi ke lima persyaratan di atas, sekolah/madrasah

juga harus memenuhi indikator compliance relatif dengan skor minimal 60.

C. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ditunjukkan pada Gambar 3.3 berikut.

Gambar 3.3 Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram Gambar 3.3 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.     Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi

BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi. Dasar penetapan tersebut adalah hasil luaran dari dashboard monitoring, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Pengisian EDS/M dilakukan secara reguler dalam sistem monitoring yang terintegrasi dalam Sispena yang telah ditetapkan BAN S/M. Sispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Sispena-S/M adalah pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah memungkinkan untuk diakreditasi ulang apabila secara reguler mengisi input tahunan tentang kinerja sekolah/madrasah.

  1. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi
    Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran
    dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Setelah ditetapkan sasaran akreditasi, maka asesor yang akan ditugaskan dapat melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Setelah dilakukan asesmen kecukupan, maka selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.

  2. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
    Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

  3. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
    Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
    Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

  5. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
    Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN- S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun. 
    Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

  1. Pengumuman Hasil Akreditasi
    Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
    Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN- S/M provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

  2. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
    Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN- S/M provinsi.
    Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama
    Mekanisme akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) mengacu kepada mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dengan menggunakan perangkat akreditasi SPK dan dikelola oleh BAN-S/M.

D. Tindak lanjut Hasil Akreditasi

Peningkatan mutu pendidikan merupakan komitmen pemerintah yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Salah satu peraturan pelaksana UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan peraturan tersebut arah dan parameter peningkatan mutu dan penjaminan mutu pendidikan menjadi lebih terarah dan lebih bisa dikelola secara sistematis.

Salah satu hal yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu adalah kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu (Pasal 92 ayat 3 dan 4). Badan Akreditasi Nasional (BAN) memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 92 ayat 5).

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Karena itu, dalam akreditasi dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kelayakan satuan pendidikan. Fokus penilaian dalam akreditasi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dengan demikian, diharapkan setiap sekolah dapat melakukan penjaminan mutu sekolah masingmasing. Sistem penjaminan mutu pendidikan menjadi penting untuk memantau dan memastikan setiap jenjang satuan pendidikan diselenggarakan sesuai standar mutu pendidikan. Sebuah satuan pendidikan dikatakan memiliki tingkat mutu tertentu jika telah melewati proses audit oleh lembaga penjaminan mutu (internal dan eksternal).

Akreditasi sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir asesor. Menurut Permendikbud No.13 tahun 2018 pasal 18 ayat 1, status akreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi. Pada ayat 2 disebutkan peringkat terakreditasi satuan pendidikan terdiri atas terakreditasi A (unggul), terakreditasi B (baik) dan terakreditasi C (cukup). Adapun pada ayat 6 dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan tidak terakreditasi diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan satuan pendidikan.

Setiap hasil akreditasi akan memberikan rekomendasi terhadap satuan pendidikan, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Idealnya rekomendasi hasil akreditasi disusun secara lengkap dan komprehensif berdasarkan data/fakta di lapangan saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah. Itu pula yang menjadikan rekomendasi hasil akreditasi yang dibuat oleh asesor berdasarkan data hasil visitasi ke sekolah/madrasah, lalu diolah oleh BAN S/M provinsi menjadi sebuah rekomendasi yang utuh, menjadi penting untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah. Dengan tersusunnya rekomendasi akreditasi yang berkualitas dan kemudian ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan diharapkan akan memberikan dampak terhadap perbaikan serta peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah.

1. Rekomendasi Tindak Lanjut

Rekomendasi hasil akreditasi berisi saran-saran perbaikan untuk setiap komponen akreditasi yang belum memenuhi kriteria standar yang ditentukan. Rekomendasi ini disusun oleh BAN-S/M Provinsi berdasarkanhasil akreditasi sekolah/madrasah. Rekomendasi disampaikan kepada pemangku kepentingan antara lain:

  1.  Sekolah/madrasah yang diakreditasi;

  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kankemenag, disertai

    laporan rekapitulasi hasil akreditasi; dan

  3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag, disertai laporan

    rekapitulasi hasil akreditasi.

  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

  5. Badan Penyelenggara Yayasan.

    Rekomendasi BAN-S/M Provinsi digunakan oleh BAN-S/M sebagai

        bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada:

  1. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

  2. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan

    Menengah Kemendikbud.

  3. Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud.

  4. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

  5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

  6. Badan Penyelenggara Yayasan Tingkat Nasional.

    Penyusunan rekomendasi didasarkan pada tiga aspek analisis, yaitu:

  1. Capaian akreditasi menurut jenjang. Pada aspek ini rekomendasi akreditasi disusun berdasarkan jenjang satuan pendidikan yang ada, yakni rekomendasi akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

  2. Capaian akreditasi menurut komponen akreditasi (sesuai IASP2020). Pada aspek ini rekomendasi disusun berdasarkan 4 (empat) komponen akreditasi, yakni mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah/madrasah.

  3. Capaian akreditasi menurut butir. Pada aspek ini rekomendasi disusun berdasarkan butir dari setiap komponen yang ada. Namun tidak semua butir diberikan catatan/rekomendasi, hanya butir yang signifikan mengalami kekurangan (tidak optimal) untuk kemudian diberikan catatan/rekomendasi.

Hasil akhir dari rekomendasi akreditasi merupakan sebuah laporan lengkap dan komprehensif dengan disertai bukti/fakta lapangan berdasarkan temuan saat visitasi ke sekolah/madrasah. Laporan itulah yang menjadikan rekomendasi akreditasi memiliki makna dan fungsi yang kuat untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Implementasi Hasil Rekomendasi

Terkait dengan pelaporan hasil akreditasi yang di dalamnya terdapat rekomendasi terhadap satuan pendidikan, yang diserahkan oleh BAN S/M Provinsi kepada pemerintah daerah dan BAN S/M kepada pemerintah pusat, maka diperlukan mekanisme untuk mengevaluasi terkait implementasi hasil rekomendasi tersebut secara nyata di lapangan.

Beberapa masukan dari berbagai BAN S/M Provinsi yang disampaikan dalam pertemuan koordinasi nasional, menginformasikan bahwa hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN S/M Provinsi belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Hal ini pula yang menyebabkan proses perbaikan mutu pendidikan di daerah tidak dapat diselesaikan secara tepat dan komprehensif berbasis data. Secara umum, rekomendasi hasil akreditasi dapat ditindaklanjuti langsung oleh sekolah/madrasah, namun rekomendasi yang bersifat kebijakan perlu ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme yang jelas agar semua hasil rekomendasi yang diberikan oleh BAN S/M Provinsi dapat ditindaklanjuti atau direspons dengan tepat dan cermat oleh pemerintah daerah.

Strategi yang dapat dilakukan oleh BAN S/M provinsi adalah dengan melakukan koordinasi yang komprehensif dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat. Koordinasi ini diperlukan untuk dapat memonitoring implementasi hasil rekomendasi akreditasi yang telah disusun oleh BAN S/M Provinsi. Implementasi hasil rekomendasi akreditasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BAN S/M sekaligus memberikan pembelajaran kepada setiap satuan pendidikan yang telah diakreditasi untuk lebih serius dalam mengelola layanan pendidikan kepada masyarakat.

E. Monitoring, Reakreditasi, dan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah

Untuk mempercepat peningkatan mutu dan akuntabilitas dari proses akreditasi diperlukan beberapa perbaikan mendasar dalam manajemen penentuan sasaran akreditasi, Perbaikan mendasar tersebut fokus pada sistem monitoring kinerja sekolah/madrasah dari waktu ke waktu sehingga BAN-S/M bisa menentukan sekolah/madrasah yang bisa melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) atau menentukan proses otomatisasi perpanjangan akreditasi. Sistem monitoring ini, sebagaimana terlihat dalam Gambar 3.2 akan dikembangkan dari sejumlah variabel komposit yang akurat berdasarkan data dan informasi yang dilaporkan sekolah/madrasah secara rutin (tahunan), untuk menjadi alat konfirmasi yang digunakan oleh sistem, sehingga mutu sekolah/madrasah akan terdeteksi meningkat, menurun atau tidak mengalami perubahan secara signifikan. Di samping itu bisa juga dikembangkan sekelompok indikator sederhana yang dapat dipahami dan digunakan oleh masyarakat umum untuk ikut memberikan penilaian terhadap perkembangan mutu sekolah/madrasah.

Untuk menentukan variabel-variabel prediktor tersebut diperlukan kajian yang komprehensif dengan harapan bisa menghasilkan output sebagai berikut:

  1. Hasil analisis terhadap data-data akreditasi, Dapodik, EMIS, dan data-

    data lain yang mencerminkan kinerja mutu sekolah/madrasah dan hasil analisis terhadap berbagai jenis laporan pendataan yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah sampai saat ini;

  2. Modeling sistem monitoring yang akan menunjukkan bahwa sekolah/madrasah akan terdeteksi tentang penurunan/kenaikan kinerja mutu sekolah/madrasah;

  3. Sistem Aplikasi Dashboard Monitoring yang siap digunakan oleh BAN- S/M.

Luaran kajian diatas akan tercermin dalam sebuah aplikasi sistem monitoring. Sistem monitoring tersebut diharapkan akan bisa menentukan sekolah/madrasah bisa melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) atau menentukan proses perpanjangan secara otomatis. Sistem ini pula akan mendorong sekolah/madrasah melakukan pengembangan mutu berkelanjutan dan pengembangan budaya mutu yang baik.

Gambar 3.4 Tampilan Dashboard Monitoring 

Reakreditasi adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi. Dalam kondisi kinerja membaik menurut sekolah/madrasah dan secara sistem monitoring terverifikasi, maka sekolah/madrasah bisa melakukan pengajuan reakreditasi. Dalam kondisi sistem monitor memberikan informasi bahwa sekolah/madrasah menurun kinerjanya, maka sekolah/madrasah tersebut dijadikan sasaran reakreditasi. Berikutnya, apabila sistem tidak memberikan informasi terjadi kenaikan atau penurunan kinerja sekolah/madrasah dan sertifikat akreditasinya sudah habis maka secara otomatis sertifikat akan diperpanjang secara otomatis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah 2020

Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah,   Mei 17, 2020 Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan ...

ALUR PROSES AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH